Utk diketahui Sazza .
* PP No.34 Tahun 2016*
*1.Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 ttg PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yg berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016*
*2.Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sbsr 5% menjadi 2,5%. (Implementasi pelaksanaannya didaerah sangat bergantung dgn kondisi daerah, Peraturan Daerah memerlukan persetujuan brsama Gubernur/Bupati/Walikota dgn DPRD setempat)*
*3.Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pd tgl 11 Agustus 2016 telah mencapai ksepakatan:*
*a. _BPHTB_ untuk perolehan/pembelian tnh dan bangunan sampai dgn _NJOP_ sebesar Rp.2 M, ditetapkan _NIHIL PEMBAYARAN_*
*b.Atas tanah dan bangunan tersebut yg blm bersertifikat; biaya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut di BPN adalah sebesar Rp 300 Rb per sertifikat*
*c.Pemerintah Provinsi DKI Jkt akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk meng _GRATIS_kan sertifikasi tanah dan bangunan dgn NJOP di bawah Rp.2 M*
*Tgl 07/09 16:22, Info terbaru dari kantor Dirjen Pajak*
*Dirjen Pajak keluarkan peraturan terbaru yg meringankan beban kita yg ingin bereskan laporan pajak masing2*
*Peraturan baru itu antara lain:*
*1. Nilai harta yg kita laporkan skrg tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yg kita tentukan sendiri*
*Nilai yg kita tentukan ini tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya*
*Ke depannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yg kita masukan ke Tax Amnesty ini, jd benar2 terserah kita*
*2. Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yg dibeli dari income yg sudah bayar pajak, tidak usah bayar tax amnesty tapi ikut pembetulan laporan pajak (SPT) saja*
*Bgt juga dgn harta warisan dan hibah, jika blm masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan laporan pajak*
*Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak*
*Dgn ikut pembetulan SPT ini, kita berarti patuh pd UU Perpajakan, tidur bisa enak*
*3.Isi formulir juga skrg lbh gampang*
*Harta dan utang yg telah dilaporkan pajak seblmnya tidak perlu dirinci lagi, hanya perlu jumlah totalnya saja*
*4.Skrg pensiunan dan masyarakat yg pendptannya Rp 4,5 jt per bln ke bawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT, tidak wajib ikut Tax Amnesty dan tidak akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak*
*5.Tdk usah ijin kantor utk ke kantor pajak, skrg kantor layanan pajak jg buka di hari Sabtu jam 8-2 siang dan Minggu jam 8-12 siang*
*Kalau mau info lebih lengkap telp saja ke hotline Tax Amnesty : 1500745*
*Cukup profesional kok petugasnya*
*Semoga bermanfaat !*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar