Sabtu, 25 November 2017

Khilafah

Sharia law Institute:
KRIMINALISASI KHILAFAH SEBAGAI AJARAN ISLAM;
MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA

#1. Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan yaitu;
(A). Mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri misalnya makan,minum, pakaian dll.
(B). Mengatur hubungan manusia dengan alam semesta misalnya pengaturan lahan pertanian, irigasi, jalan dll semua itu ada aturannya bahkan perkara jalan dan jamban (WC) ada aturan dan hitungannya secara teknis.
(C).Mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT misalnya ibadah shalat, puasa dll.
(D). Mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, misalnya ekonomi, sosial dan politik termasuk KHILAFAH dijelaskan dengan rinci dan detail oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

#2. Khilafah adalah ajaran Islam telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW yang dikenal dengan nama KHILAFATUR RASYIDHIN, sebagaimana kita telah mendengar nama Khalifah Abu bakar ashidiq r.a., Khalifah/amirul mukminin Umar ibn khatab r.a., Khalifah Utsman bin Affan r.a., dan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. dan generasi setelahnya yaitu Khilafah Abbasiyah, Khilafah Umayyah dan Khilafah Ustmaniah Turki.

#3. Olehkarena itu, barangsiapa yang dengan sengaja dan bermaksud jahat dengan menafsirkan ajaran Islam diantaranya KHILAFAH sebagai sebuah ajaran yang berbahaya atau disebut sebagai ideologi berbahaya. Maka ia telah menistakan agama Islam dan melangaggar pasal 156A KUHP dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Demikianlah penjelasan saya.

Chandra Purna Irawan,MH.
Ketua Eksekutif Nasional
Badan Hukum Perkumpulan (BHP)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar