Minggu, 08 April 2018

Zakat

Zakat Fitrah
Zakat ini wajib dikeluarkan pemeluk agama Islam pada bulan Ramadhan. Besarnya setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok di daerah orang yang bersangkutan.

Bila belum mengerti, rumusnya adalah 3,5 x harga beras per liter di pasaran. Sebagai contoh, beras di daerah Anda (biasa dimakan dan layak konsumsi) dibanderol seharga Rp 10.000 tiap liter. Maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000 untuk setiap orang.

Kalau ingin melakukan perhitungan berdasarkan berat pengalinya. Maka rumus yang bisa digunakan adalah 2,5 x harga beras per liter atau bahan makanan pokok per kilogram.

Zakat Maal
Zakat jenis ini dikenakan pada harta milik setiap individu muslim dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Rumus untuk menghitung besarnya pemberian yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 x jumlah harta yang disimpan selama setahun penuh, bisa berupa tabungan dan investasi (emas, ternak, pertanian, dan lainnya).

Zakat maal wajib dibayar bagi yang sudah melewati batas nisab

Sementara nisab yang diberlakukan perhitungannya adalah 85 x harga emas per gram di pasaran. Bila bingung, contohnya adalah sebagai berikut.

Bapak Joko memiliki tabungan di bank senilai Rp 500 juta, deposito senilai RP 1 miliar, rumah senilai Rp 1 miliar, serta perhiasan emas perak senilai Rp 500 juta. Maka total kekayaan yang dipunyainya mencapai Rp 3 miliar (terhitung sudah ada sejak satu tahun lalu).

Perhitungannya kita mulai dari berapa besar nilai nisab. Bila harga emas tiap satu gram sebilai Rp 500 ribu. Maka sesuai rumus di atas, bila dikalikan dengan 85, maka batas minimalnya adalah Rp 42,5 juta.

Karena jumlah harta Pak Joko jauh melebihi nisab, maka jumlah zakat maal yang harus dikeluarkan adalah Rp 3 miliar x 2,5%, hasilnya adalah 75 juta.

Untuk informasi, jenis harta yang diwajibkan untuk dibayarkan adalah emas, perak, uang tabungan, hasil pertanian, hewan ternak, aset usaha (uang, barang dagangan, alat lain yang menghasilkan), serta benda temuan.

Zakat Penghasilan
Nah, ini dia zakat yang banyak dikatakan masih menjadi perdebatan hingga sekarang, karena dianggap tidak memiliki dasar (dalil) kuat atau bid’ah. Namun, berhubung tidak ada institusi resmi atau ulama agama Islam yang menganggap seperti itu, berarti Anda sah-sah saja melakukannya.

Zakat profesi yang masih diperdebatkan hingga sekarang

Namun, menurut Republika.com, pada zakat penghasilan, berdasarkan pendapat para ahli, ada tiga metode analogi yang bisa dilakukan. Pertama, dikaitkan dengan zakat perdagangan yang masa pengeluarannya setahun sekali dengan nishab emas 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

Kedua, dihubungkan dengan zakat pertanian yang memiliki batas bawah harga 635 kg gabah atau 524 kg beras dengan kadar 5 persen serta tanpa masa pengeluaran.

Terakhir dianalogikan dengan dua hal sekaligus, di mana nisab dihubungkan dengan zakat pertanian senilai 524 kg beras tanpa masa pengeluaran. Sementara kadarnya dikaitkan dengan zakat perdagangan yaitu 2,5 persen.

Dengan begitu, maka rumus perhitungan zakat penghasilan adalah (jumlah penghasilan total – hutang/cicilan) x 2,5%. Sedangkan untuk nisabnya adalah 524 x harga beras per kilogram.

Sebagai contoh, Pak Joko memiliki penghasilan sebanyak Rp 12 juta per bulan. Setiap periode gajian, ia harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 6 juta untuk hidup sehari-hari hingga membayar cicilan rumah.

Sementara harga beras yang biasa dia konsumsi biasanya dibanderol sekitar Rp 10.000. Bila dikalikan 524 sesuai rumus di atas, maka nisab yang berlaku adalah Rp 5,24 juta. Nah, karena Pak joko memiliki pendapatan bersih senilai Rp Rp 6 juta atau di atas batas bawah. Maka zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.

Nah, bagi umat muslim, berhubung saat ini sedang bulan Ramadhan dan belum semua orang mampu membayar zakat maal dan penghasilan. Sebaiknya Anda wajib menyiapkan dana untuk membayar yang fitrah saja dulu.

Selain diyakini bisa menjadi mendekatkan diri dengan Tuhan, zakat yang Anda keluarkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima yaitu fakir miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar